Operasi Pekat Lodaya, Polres Subang Sisir Penjual Miras llegal

Bagikan artikel ini:

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Subang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi di tiga lokasi berbeda.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang terus meresahkan masyarakat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal di wilayah Subang.

Baca Juga:  Alumni dan Jamaah Calon Haji Purwakarta Do'akan Teh Ifa Sukses Jadi Anggota DPD RI

Tiga Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko di Kecamatan Dawuan, toko di pasar Cipendeuy dan juga sebuah toko di Pasar Pabuaran Subang

“Ketiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,”ungkapnya, Selasa,(12/12/2023).

Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal.

Baca Juga:  Ketua KBIHU Al-Muhajirin Optimis Mendapatkan Penilaian Akreditasi yang Terbaik

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI,GS dan S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Heri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,”ungkap Heri

Baca Juga:  Buku Belajar Biologi Bersama Al-Quran Disusun Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd Beserta Tim STAI Al-Muhajirin Jadi Rujukan CCQ Sain Qur'an yang Diselenggarakan Lajnah Pentashih AlQuran Kemenag Pusat

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

“Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,”pungkasnya.

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *