KH. Marfu Sampaikan Satu Dosa yang Tidak Bisa di Ampuni dengan Berpuasa dan Salat Sunah Tarawih di Bulan Ramadhan

Bagikan artikel ini:

PURWAKARTA – Yayasan Al Muhajirin Purwakarta gelar acara Halal Bihalal Keluarga Nedar Yayasan Al Muhajirin  Zona satu yaitu Kampus Pusat, Kampus 5 dan Kampus 6 bertempat di  Aula SDK Al Muhajirin Kampus Pusat, Senin 22 April 2024.

Hadir dalam acara ini semua kepala unit, Guru, staf dan karyawan yang ada di Kampus Pusat, Kampus 5 dan Kampus 6, serta hadir pula dari Bank Syariah Islam.

Baca Juga:  Santri SD Plus 2 Al Muhajirin Raih Juara 1 di Kejuaraan Taekwondo Tingkat Nasional

Ketua Yayasan Al Muhajirin Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmahn M.Pd melalui Bendahara Yayasan, Dr. Hj. Zahra Haiza Azmina, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita merayakan kemenangan bukan hanya satu kali di saat hari raya Idul Fitri saja.

“Ada satu makalah dari Jalaludin Alrumi menyatakan bahwakita ini bisa merayakan hari raya setiap hari, dan kemenangan setiap waktu yakni disaat kita semua bisa terbebas atau kita tidak melakukan maksiat kepada Allah,dan kita komitmen untuk taat pada Allah dan Rossulnya.” Ucap Dr. Hj. Zahra

Baca Juga:  Maulid Akbar Santri Al-Muhajirin Kampus Pusat, Hadirkan Syekh Imanuddin Najib

Sementara itu Pengasuh Santri Putra Ponpes Al Muhajirin KH. Raden Marfu Muhyidin Ilyas, M.A dalam Tausyiahnya menyampaikan bahwa diantara yang harus dicapai oleh siapapum di bulan Ramadhan adalah Magfiroh atau ampunan Allah.

“Dalam riwayat yang popular disampaikan bahwa diantara orang yang di pecut, di sindir keras oleh Rosulullah Alaihi Wasalam adalah orang yang di beri waktu masuk Ramadhan, kemudian Ramadhannya pergi dia gagal mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.” Ujar KH Marfu.

Baca Juga:  Kontribusi Al-Muhajirin Luar Biasa untuk Kemajuan Pendidikan Purwakarta

Dikatakannya ada satu dosa yang tidak bisa di ampuni dengan berpuasa atau salat sunat tarawih yakni dosa kepada sesama.karena itu kita mengadakan acara halal bihalal.

“Halal bihalal ini mempunyai makna bahwa kita bersilaturahmi, saling menghalalkan atau saling memaafkan.” Pungkasnya

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *