Ponpes Al-Muhajirin Pusat dan Kejari Purwakarta Bangun Sinergi Penguatan Wawasan Hukum Santri

Bagikan artikel ini:
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, yang diwakili Kasi Intel Ratno Timur Habeahan Pasaribu, mengisi kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Pusat, Kamis (26/2/2026). Sinergi pesantren dan aparat penegak hukum ini menjadi langkah preventif dalam memperkuat wawasan hukum di kalangan santri.

AL-MUHAJIRIN – Menjelang waktu Magrib di bulan suci Ramadan 1447 H, Aula Syaikh Datul Kahfi Pondok Pesantren Al-Muhajirin Pusat Purwakarta dipenuhi ratusan santri yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

Program ini mengangkat tema Bullying dan Kekerasan Seksual sebagai bagian dari upaya penerangan hukum, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai batasan antara candaan, pelanggaran etika, pelanggaran dan konsekuensi hukum.

Dalam sambutannya, Kasi Intel Kejari Purwakarta menyampaikan bahwa dirinya baru tiga minggu bertugas di Purwakarta. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak pesantren yang telah membuka ruang kolaborasi dalam kegiatan edukatif tersebut.

“Terima kasih kepada Ibu Ketua Yayasan yang telah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk berbagi pemahaman hukum kepada para santri,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Yayasan Al-Muhajirin, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd., Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Purwakarta Dindin Ibrahim Mulyana, S.Ag., para kepala unit pendidikan, serta jajaran ustadz dan asatidz di Direktorat Pusat Al-Muhajirin.

Baca Juga:  Dzikir & Sholat Dhuha Bersama Santri SD Plus Al-Muhajirin Kampus Pusat

Dalam tausiyahnya, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Purwakarta atas kepeduliannya terhadap peningkatan kesadaran hukum di kalangan santri.

“Ibu mengucapkan terima kasih kepada anak-anakku yang begitu antusias mengikuti kegiatan bersama Kejaksaan Negeri mengenai bullying dan kekerasan seksual. Untuk keilmuan agama, pengajian kita tidak kurang apa-apa. Santri tidak kekurangan ilmu. Namun hari ini kita melengkapi diri dengan pemahaman hukum negara agar semakin sempurna dalam menjaga diri dan orang lain,” tuturnya.

Beliau mengajak seluruh santri menjadikan kegiatan ini sebagai momen muhasabah diri. Ia mengingatkan bahwa setiap manusia diciptakan Allah dalam keadaan terbaik, fi ahsani taqwim. Karena itu, tidak pantas seseorang merendahkan yang lain.

Beliau menggambarkan bagaimana orang tua memberi nama terbaik dengan penuh harapan—seperti Saifullah, harapan agar menjadi “pedang Allah” yang menegakkan kebenaran—namun kadang dipelesetkan menjadi ejekan.

“Bayangkan jika nama yang penuh harapan itu dipanggil dengan julukan yang merendahkan. Bagaimana perasaan orang tuanya?” ujarnya.

Sebagai penguatan nilai, beliau mengisahkan teladan Rasulullah SAW ketika didatangi seorang laki-laki yang meminta izin untuk berzina. Rasulullah tidak memarahinya, tetapi dengan tenang memberikan analogi:

Baca Juga:  Kopontren Al Muhajirin Akan Gelar Talk Show Bisnis Bersama Presiden OTAi Group Malaysia, Catat Waktu dan Tempatnya!

“Apakah engkau rela jika ibumu dizinai orang lain?”
“Tentu tidak,” jawab lelaki itu.
Rasulullah bersabda, “Begitu pula orang lain tidak rela jika ibunya, anaknya, atau keluarganya diperlakukan seperti itu.”

Beliau juga mengutip sabda Nabi SAW:

La yu’minu ahadukum hatta yuhibba li akhihi ma yuhibbu linafsih
“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”

Pesan tersebut menegaskan bahwa memperlakukan orang lain dengan hormat dan kasih sayang adalah bukti keimanan.

Dalam sesi penerangan hukum, para santri diberikan pemahaman bahwa tindakan yang sering dianggap “bercanda” — seperti mengejek, mempermalukan, menyebarkan aib, atau menyakiti secara verbal maupun fisik — dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum apabila memenuhi unsur tertentu.

Ketua Yayasan kembali menegaskan bahwa santri tidak kekurangan bekal ilmu agama. Namun pemahaman hukum negara menjadi pelengkap agar nilai agama dan aturan negara dapat berjalan beriringan, saling menguatkan dalam menjaga martabat manusia.

Baca Juga:  TK Al-Muhajirin Pusat Borong Piala di Gebyar PGPAUD 2025!

Sebagai tindak lanjut, pihak pesantren akan membentuk Gerakan Duta Sadar Hukum.

“Ibu akan menjadi ketuanya dan langsung mengawasi. Tim akan dibentuk dari guru, wali kamar, hingga organisasi santri (OPPAL). Kalian semua adalah kadernya,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan sabda Rasulullah SAW, “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim.” Menolong orang yang zalim, jelasnya, adalah dengan mencegahnya dari perbuatan zalim tersebut.

Pesantren pun akan menyediakan kotak pengaduan bagi santri yang tidak berani menyampaikan laporan secara langsung kepada guru atau wali kamar, sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Menutup sambutannya, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd., menyampaikan harapan agar pendekatan ilmu dan amal dapat menjaga seluruh civitas pesantren dari perilaku menyimpang.

“Dengan keberkahan puasa, semoga kita dijauhkan dari kejahatan, kemaksiatan, dan kezaliman. Karena itulah hakikat puasa, membentuk pribadi yang mampu menahan diri dan menjaga sesama,” tuturnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama menjelang waktu berbuka, memohon agar lingkungan pesantren senantiasa menjadi tempat yang aman, penuh kasih, serta bebas dari segala bentuk perundungan dan kekerasan. (*)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *