
AL-MUHAJIRIN- Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi memberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) untuk tingkat sarjana pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhajirin Purwakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah STAI Al-Muhajirin Purwakarta memenuhi syarat minimum akreditasi berdasarkan surat dari Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor 76/SU-A/LAMDIK/I/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Izin ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Penerbitan izin ini disambut positif oleh pimpinan dan sivitas akademika STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
Ketua STAI Al-Muhajirin Purwakarta, Dr. Cece Nurhikmah, M.Ag, mengatakan bahwa pembukaan Program Studi PGMI ini mendukung peningkatan kualitas pendidikan guru madrasah ibtidaiyah, yang merupakan bagian penting dari sistem pendidikan Islam di Indonesia.
Pembukaan Program Studi ini juga sejalan dengan visi STAI Al-Muhajirin untuk memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan yang unggul bagi masyarakat.
“Kami ingin mengantarkan mahasiswa menjadi sarjana muslim yang memiliki keluasan ilmu keislaman, kematangan profesi, kedalaman akidah, dan keluhuran akhlak, serta memperluas layanan pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Kami berkomitmen memperkuat kontribusi STAI Al-Muhajirin, baik dalam pendidikan, pembelajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Menjadikan STAI Al-Muhajirin sebagai pusat kajian keislaman, pembaruan pemikiran, dan pengembangan pendidikan Islam serta menjadi agen perubahan sosial berdasarkan nilai-nilai Al-Quran dan keislaman.”
Menyusul terbitnya izin ini, STAI Al-Muhajirin Purwakarta wajib memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menekankan bahwa penyelenggaraan program studi baru ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memastikan ada minimal 5 dosen homebase dan program studi tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Mengajukan akreditasi sementara ke LAMDIK paling lambat 6 bulan sejak keputusan berlaku.
- Mengajukan akreditasi ulang paling lambat 9 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
- Menyesuaikan data setiap tahun dan melaporkannya ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Education Management Information System (EMIS) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling lambat 1 bulan setelah akhir semester. (*)
