
AL-MUHAJIRIN– Di tengah meningkatnya angka perceraian yang kerap dipicu persoalan sepele dan emosi sesaat, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirin Pusat, KH. Rd. Marpu Muhiddin Ilyas, MA mengingatkan bahwa Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang dibangun untuk berlangsung seumur hidup, bukan hubungan yang mudah diputus ketika masalah datang.
Pesan tersebut disampaikan dalam Pengajian Rutin Sabtu yang digelar di Aula Syaikh Datul Kahfi (SDK) Al-Muhajirin Pusat, Jalan Veteran Purwakarta, Sabtu (30/5/2026). Sejak pagi hari, jamaah dari berbagai daerah telah memadati aula untuk mengikuti rangkaian doa, zikir Hiznul Hashin, pembacaan nazam niat menuntut ilmu, serta kajian kitab Ufuqul ‘Adhamatil Muhammadiyah yang menjadi kajian rutin setiap pekan.
Pada kesempatan itu, KH. Marpu melanjutkan pembahasan Bab Binaul Usrah atau pembangunan keluarga, dengan fokus pada pembahasan talak dan bagaimana syariat Islam mengatur perceraian secara proporsional, adil, dan penuh hikmah.
Menurut beliau, sejak awal Islam menempatkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha, yaitu perjanjian yang sangat kuat dan agung. Karena itu tujuan pernikahan bukan untuk jangka pendek, melainkan dawam wal istimrar, berlangsung terus-menerus sepanjang kehidupan.
“Islam tidak mengajarkan menikah untuk mencoba-coba. Pernikahan itu dirancang untuk langgeng, untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujar KH. Marpu di hadapan jamaah.
Beliau mengingatkan kembali pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Khutbah Haji Wada’ yang menekankan pentingnya menjaga hak dan kewajiban pasangan. Rasulullah juga mengajarkan bahwa ukuran kesempurnaan iman seseorang tidak hanya terlihat dari ibadahnya, tetapi dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya.
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya,” ungkap beliau mengutip hadits Nabi.
Talak Adalah Pintu Darurat
Dalam penjelasannya, KH. Marpu menegaskan bahwa Islam memang membolehkan perceraian, namun bukan berarti menganjurkannya.
Beliau mengutip hadits yang sangat populer di kalangan ulama:
“Abghadul halali ilallah ath-thalaq.”
Talak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah.
Menurutnya, keberadaan talak dalam Islam dapat diibaratkan seperti pintu darurat pada pesawat atau gedung bertingkat.
Pintu itu memang ada dan boleh digunakan, tetapi hanya ketika kondisi benar-benar darurat. Tidak ada orang yang berharap menggunakannya ketika keadaan normal.
“Kalau rumah tangga masih bisa diperbaiki, masih ada peluang damai, masih ada ruang komunikasi, maka itulah yang harus ditempuh. Talak adalah pilihan terakhir setelah berbagai upaya islah dilakukan,” jelasnya.
Beliau menilai banyak perceraian terjadi karena pasangan kehilangan kesabaran dalam menghadapi ujian rumah tangga. Padahal hampir semua keluarga pasti mengalami perbedaan pendapat, konflik, dan gesekan dalam perjalanan hidupnya.
Empat Hukum Talak dalam Islam
Agar jamaah memahami persoalan perceraian secara utuh, KH. Marpu menjelaskan bahwa hukum talak tidak selalu sama. Dalam fikih Islam, talak memiliki beberapa kategori hukum sesuai kondisi yang melatarbelakanginya.
Pertama, talak wajib, yaitu ketika perceraian menjadi keputusan yang harus diambil berdasarkan putusan hakim atau hasil mediasi para penengah (hakam) yang berasal dari kedua belah pihak. Termasuk di dalamnya talak karena sumpah ila’ yang telah melewati batas waktu yang ditentukan syariat.
Kedua, talak haram, yaitu perceraian yang dilakukan tanpa alasan yang jelas, sekadar mengikuti kemarahan sesaat atau dorongan hawa nafsu. Talak seperti ini dipandang sebagai tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan semangat syariat.
Ketiga, talak mubah, yakni perceraian yang dilakukan karena terdapat alasan yang kuat dan sulit diatasi, seperti akhlak buruk yang berkepanjangan atau persoalan serius yang menghambat kehidupan rumah tangga.
Keempat, talak sunnah atau mandub, yaitu ketika perceraian dianggap lebih maslahat karena pasangan secara terus-menerus melakukan pelanggaran agama dan tidak menunjukkan perubahan meskipun telah dinasihati berulang kali.
“Islam melihat masalah secara objektif. Karena itu hukum talak bisa berbeda sesuai keadaan yang melatarbelakanginya,” terang beliau.
Dua Kesempatan untuk Memperbaiki
KH. Marpu kemudian mengulas Surah Al-Baqarah ayat 229 yang menjelaskan bahwa talak diberikan sebanyak dua kali kesempatan.
Menurut beliau, ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat selalu membuka ruang perbaikan sebelum sebuah rumah tangga benar-benar berakhir.
Setelah talak pertama dan kedua, pasangan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hubungan melalui jalan imsakun bima’ruf, yakni mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik.
Namun jika perpisahan memang menjadi jalan terbaik, maka Islam mengajarkan tasrihun bi ihsan, yaitu melepaskan pasangan dengan cara yang baik, tanpa permusuhan, tanpa fitnah, dan tanpa menyakiti.
“Kalaupun harus berpisah, Islam mengajarkan agar perpisahan itu tetap dilakukan dengan akhlak yang mulia,” tutur beliau.
Rumah Tangga yang Kuat Adalah Benteng Islam
Di akhir kajian, KH. Marpu kembali mengingatkan bahwa keluarga merupakan benteng pertama pendidikan umat. Dari keluargalah lahir generasi yang akan menentukan masa depan Islam dan masyarakat.
Karena itu, beliau mengajak seluruh jamaah untuk terus mempelajari fikih keluarga agar mampu membangun rumah tangga yang kokoh di tengah berbagai tantangan zaman.
“Rumah tangga yang dibangun di atas ilmu, hak dan kewajiban yang dipahami dengan benar, akan melahirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dari keluarga yang baik itulah lahir masyarakat yang baik,” ujarnya.
Pengajian Rutin Sabtu tersebut ditutup dengan doa bersama dan shalat Dzuhur berjamaah. Kajian tentang Binaul Usrah akan terus berlanjut pada pekan-pekan berikutnya dan terbuka untuk masyarakat umum. (*)
