Breaking News! Syaikhuna Prof. Dr. KH. Abun Bunyamin Resmi Ditetapkan sebagai Imam Besar Masjid Raya Al Jabbar Jawa Barat

Bagikan artikel ini:
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Prof. Dr. KH. Abun Bunyamin, M.A., sebagai Imam Besar Masjid Raya Al Jabbar untuk masa bakti 2025–2030.

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Prof. Dr. KH. Abun Bunyamin, M.A., sebagai Imam Besar Masjid Raya Al Jabbar untuk masa bakti 2025–2030.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.604-Kesra/2025 tentang Pengurus Masjid Raya Al Jabbar Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 18 September 2025.

Dalam struktur Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang baru, Prof. Dr. KH. Abun Bunyamin didampingi dua Imam Besar lainnya, yakni Prof. Dr. K.H. Dindin Solahudin, M.A., serta Dr. K.H. Rofiqul A’la, M.A.

Baca Juga:  Pj Bupati Purwakarta Serahkan Penghargaan MTs Al-Muhajirin Sebagai Madrasah Generasi Antikorupsi Tingkat Nasional

Sebagai Imam Besar, KH Abun Bunyamin yang juga merupakan Pimpinan Ponpes Al-Muhajirin Purwakarta dan Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, memegang peran sentral dalam memimpin seluruh kegiatan ibadah di Masjid Raya Al Jabbar.

Berdasarkan uraian tugas dalam keputusan gubernur, Imam Besar bertanggung jawab untuk:

Memimpin salat berjamaah lima waktu, salat Jumat, dan salat hari raya. Menyampaikan khutbah dan membimbing jamaah dalam syiar Islam.

Mengatur tata laksana ibadah, menjaga kualitas hafalan Al-Qur’an, dan memastikan kelancaran seluruh kegiatan keagamaan.

Baca Juga:  Kopontren Al-Muhajirin Siapkan Dana Talang Haji dan Umrah serta Pinjaman Bisa 100 juta Kepada Anggota

Peran ini sekaligus memperkuat fungsi Masjid Raya Al Jabbar sebagai pusat pembinaan umat.

Adapun Struktur kepengurusan baru Masjid Raya Al Jabbar mencakup Dewan Pembina, Dewan Pengarah, dan Dewan Kemakmuran Masjid yang dipimpin oleh Dr. K.H. Tata Sukayat, M.Ag.

Kepengurusan ini bertugas mengelola masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, sosial, dan pengembangan peradaban Islam di Jawa Barat. Masa bakti pengurus ditetapkan selama lima tahun.

Sementara itu, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, S.Th., M.Pd mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada struktur kepengurusan Masjid Raya Al Jabbar Masa Bakti 2025–2030.

Baca Juga:  Rais Syuriah PWNU Jabar : Kirab Kebangsaan Akan Melahirkan Teloransi Antara Umat Beragama

Bidang ini bertugas mengelola dan melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan anak dalam pengembangan kegiatan keumatan di Masjid Raya Al Jabbar.

Masjid Raya Al Jabbar yang dikenal sebagai “Masjid Terapung Jawa Barat” terus berkembang sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.

Penunjukan KH. Abun Bunyamin sebagai Imam Besar diharapkan mampu membawa masjid ini semakin berperan dalam membangun masyarakat Jawa Barat. (*)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *