Ini Yang Dilakukan LP Ma’arif dan Pergunu Jabar, Agar Guru Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Bagikan artikel ini:

BANDUNG – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama bersama Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Selamatkan Guru dari Pinjol Ilegal’ di Aula Rapat Gedung Dakwah PWNU Jabar.


FGD ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para guru tentang cara terhindar dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal serta meningkatkan kesadaran guru tentang pentingnya literasi keuangan.

Baca Juga:  Selamat! Naufa Fatimah Rahmania Raih Juara 1 MQK di Ajang Pentas PAI, Siap Melaju ke Tingkat Kabupaten Purwakarta


FGD ini juga menghadirkan narasumber antara lain Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah (Ketua LP Ma’arif NU Jabar), Dr. H. Saepuloh (Ketua Pergunu Jabar), Prof. Dr. Imas Rosidawati Wiradirja (Guru Besar Universitas Langlang Buana), KH Dasuki (Wakil Ketua PWNU Jabar), H Supendi Samian (Ketua STIDKI NU Indramayu), Dr. Dodi Dahyawan (Direksi BPR LPM), dan Habib Attasiqy (Wakil Sekretaris PWNU Jabar).

Baca Juga:  Muhammad Azka Susandi, Santri MI Al-Muhajirin Purwakarta, Borong Empat Emas di Kejuaraan Panahan


“FGD ini sangat penting untuk kita lakukan berkenaan dengan data yang muncul bahwa 42% daripada korban pinjol adalah dari kalangan guru. Tentu ini sangat ironis sekali karena bagaimana pun guru adalah sosok yang sangat mulia, dan dengan adanya pinjol ini sangat berpengaruh terhadap pendidikan kita,” ujar Ketua LP Ma’arif Jabar, Ifa Faizah Rohmah.


Ifa mengajak semua unsur terkait untuk bersama mencari jalan keluar dan menemukan solusi agar kasus pinjol ilegal yang menjerat para guru tidak merambah semakin luas, yang akan menimbulkan dampak buruk bagi pendidikan di Indonesia. 

Baca Juga:  Teh Ifa : Semoga Tahun Baru Hijriyah Jadi Momen Kesuksesan Kita

“Mudah-mudahan hasil kolaborasi dari berbagai sektor di bidang pendidikan, ekonomi, dan kemasyarakatan ini bisa menghasilkan gerakan bersama untuk menanggulangi dampak daripada pinjaman online ilegal ini,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *