
JAKARTA — Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta kembali menorehkan prestasi nasional. Pada kegiatan Public Expose “Annual Report & Outlook Zakat Wakaf 2026” yang digelar Kementerian Agama RI di Hotel Grand Mercure Harmoni, Senin (8/12/2025), Al-Muhajirin menerima penghargaan sebagai “Nazhir Inovatif dalam Pengembangan Wakaf Produktif.”
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agama RI Dr. Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum., kepada Sekretaris Yayasan Al-Muhajirin, Dr. H. Amit Saepul Malik, M.Pd.I, yang hadir mewakili lembaga.
Kegiatan Public Expose yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kolaborasi nasional dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Acara dihadiri pejabat pusat, mitra kolaborator, lembaga zakat, serta nazhir dari berbagai provinsi.
Dalam sesi penyerahan apresiasi, Yayasan Al-Muhajirin tercatat sebagai salah satu dari 14 lembaga penerima penghargaan nasional, sebagaimana tercantum dalam undangan resmi bernomor B.1013/Dt.III.IV/Kp.02.3/12/2025. Al-Muhajirin diapresiasi berkat inovasi dan akselerasi dalam mengembangkan wakaf produktif, termasuk program inkubasi wakaf, pemanfaatan lahan produktif, pengembangan hortikultura, dan penguatan tata kelola wakaf modern.
Dr. H. Amit Saepul Malik menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Al-Muhajirin untuk terus menghadirkan wakaf yang membawa manfaat luas bagi umat.
“Alhamdulillah, ini adalah amanah besar. Wakaf produktif bukan hanya tentang aset, tapi tentang keberlanjutan manfaat. Kami berkomitmen mengembangkan wakaf yang memberi dampak bagi pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi,” ujarnya usai menerima penghargaan.
Acara Public Expose juga diisi dengan laporan kinerja zakat-wakaf nasional, talkshow outlook 2026, penyerahan sertifikat nazhir kompeten, serta arahan dari Menteri Agama.
Dengan prestasi ini, Yayasan Al-Muhajirin menguatkan posisi penting sebagai lembaga pendidikan dan keumatan yang terus berinovasi dalam tata kelola wakaf yang profesional dan berdaya guna bagi masyarakat. (*)
