PURWAKARTA – Tindakan bullying atau perundungan memiliki dampak yang sangat besar bagi korban, diantaranya kognitif, afeksi, serta konatif. Dampak kognitif yang dirasakan korban ialah hilangnya konsentrasi belajar sampai menurunnya jumlah nilai dalam pelajaran. Sedangkan dampak afeksi pada korban bullying sering merasa malu, pilu, marah, serta dendam. Adapun dampak konatif pada korban bullying ialah membalas dendam dengan memakai kekerasan secara raga, dan membalas dengan mencari celah dan melakukan cyberbullying pada pelaku agar merasakan hal yang sama, dan ada pula yang merusak benda-benda sekitar ketika korban bullying tidak dapat melawan dan diam untuk memendamnya sendiri, bahkan tak sedikit yang melakukan tindakan putus asa.
Korban perundungan sering merasa tidak nyaman, akibatnya bisa terbawa sampai mereka dewasa. Bullying yang sering dirasakan korban bisa mengurangi bahkan menghilangkan rasa percaya dirinya dengan adanya tekanan mental. Bukan hanya kesehatan mental yang terganggu pada korban perundungan, dampak kesehatan raga juga dirasakan seperti timbul sakit kepala, otot tegang, perut terasa sakit, jantungan yang bisa menyebabkan penyakit kronis.
Untuk mencegah Perundungan atau Bullying di lingkungan sekolah, Sekolah Menengah Islam (SMI) Al Muhajirin Kampus Pusat, yang terdiri dari SMI 1-3 dan SMI 4-6 gelar Deklarasi Anti Perundungan, yang dilaksanakan di halaman upacara Al Muhajirin Kampus Pusat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya agar para santri bisa saling menghargai, menyayangi juga mengikat tali persaudaraan sesame santri, supaya tidak terjadi tindakan perundungan.
Adapun isi deklarasi perundungan SMI Al Muhajirin Kampus Pusat yaitu :
“Kami keluarga besar SMI Al Muhajirin Kampus Pusat menjungjung tinggi ahlak mulia kepada sesama berdasarkan Al Quran dan Sunah, dengan senantiasa : satu, meuyakini bahwa perundungan dalam bentuk apapun adalah perilaku ahlak tercela yang sangat bertentangan dengan ajaran Ahlus Sunah wal Jamaah, dua, menghormati orang yang lebih tua, dan menyayangi orang yang lebih muda, tiga, menaga ucapan dan tindakan dari sikap yang menyakiti perasaan atau pisik orang lain, empat, mencegah, menghentikan dan melaporkan perundungan oleh siapapun dan dimanapun. Limam menghargai keberadaan orang lain, dan menerima kehidupannya tanpa membeda bedakan agama, ras, suku dan golongan. Enam, berperan secara aktif dan bersama-sama mengutamakan rasa saling peduli, berempati dalam mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman.”