
AL-MUHAJIRIN — Jamaah kembali memadati Aula Syaikh Datul Kahfi (SDK) Al-Muhajirin Kampus Pusat, Jalan Veteran, Purwakarta, dalam Pengajian Rutin Sabtu yang diasuh langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirin Pusat, KH. Rd. Marpu Muhiddin Ilyas, MA, Sabtu (23/5/2026).
Suasana pengajian diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah, lantunan zikir Hiznul Hashin, dan nazam tahapan menuntut ilmu yang diikuti jamaah dengan khidmat sebelum kajian dimulai, kemudian dilanjutkan dengan kajian kitab Ufuqul ‘Adhamatil Muhammadiyah karya Imam Abdul Salam Ali Syita.
Dalam kajian tersebut, KH. Marpu melanjutkan pembahasan tentang binaul usrah atau membangun keluarga sebagai bagian dari pembahasan besar mengenai keindahan, kelenturan, dan kemudahan syariat Rasulullah SAW dalam menata kehidupan umat.
Menurut beliau, keluarga dan lembaga pendidikan Islam merupakan dua pilar utama tegaknya Islam di tengah masyarakat. Karena itu, serangan terhadap Islam pada era modern sering kali dilakukan dengan cara merusak pemahaman umat tentang keluarga dan pendidikan Islam.
“Ada dua pondasi utama yang menjaga Islam tetap hidup di tengah masyarakat, yaitu keluarga dan lembaga pendidikan Islam,” ujar KH. Marpu.
Beliau menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan lahiriah, melainkan jalan untuk meraih tiga nikmat besar yang Allah janjikan dalam Al-Qur’an, yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
KH. Marpu menerangkan, tiga hal tersebut merupakan nikmat rohaniah yang jauh lebih besar nilainya dibanding kenikmatan materi.
“Nikmat jiwa seperti ketenangan, cinta, dan kasih sayang itu lebih besar dan lebih lama pengaruhnya dibanding nikmat materi,” tuturnya.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri sebagai bentuk syukur atas nikmat rumah tangga tersebut.
Kewajiban pertama seorang suami, menurut beliau, adalah memberikan mahar kepada istri sebagaimana diperintahkan Allah SWT:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)
Selain itu, suami juga diwajibkan melakukan mu’asyarah bil ma’ruf, yakni memperlakukan istri dengan akhlak yang baik, penuh kelembutan, keramahan, dan tutur kata yang santun.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)
KH. Marpu menegaskan bahwa ukuran kebaikan seorang laki-laki dalam Islam terlihat dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya.
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”
Selain kewajiban memperlakukan istri dengan baik, suami juga diwajibkan memberi nafkah sesuai kemampuan dan karunia yang Allah berikan.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan…” (QS. An-Nisa: 34)
KH. Marpu menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak menjadikan rumah tangga orang lain sebagai standar kehidupan setiap keluarga.
“Yang sering membuat rumah tangga tidak nyaman itu ketika rumah tangga orang lain dijadikan ukuran,” jelasnya.
Sementara itu, bagi istri, kewajiban utamanya adalah taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf dan menjaga kehormatan diri serta amanah keluarga ketika suami tidak berada di rumah.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa: 34)
Namun beliau menegaskan bahwa ketaatan kepada suami tidak berlaku dalam perkara maksiat.
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.”
Dalam kesempatan itu, KH. Marpu juga mengingatkan pentingnya memilih pasangan berdasarkan agama dan akhlak. Beliau mengutip hadis Rasulullah SAW tentang empat pertimbangan umum dalam memilih pasangan: harta, keturunan, kecantikan, dan agama.
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ … فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Perempuan dinikahi karena empat perkara… maka pilihlah yang memiliki agama.”
Beliau menegaskan, agama merupakan pondasi utama rumah tangga karena harta, kecantikan, dan status sosial bersifat sementara, sedangkan iman akan terus menguat sepanjang perjalanan hidup.
KH. Marpu juga mengutip ayat pertama tentang pernikahan dalam Al-Qur’an yang menegaskan pentingnya iman sebagai dasar rumah tangga:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Janganlah kalian menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Di akhir kajian, KH. Marpu mengingatkan bahwa seluruh aturan dalam rumah tangga Islam bermuara pada terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah, bukan untuk saling mendominasi atau merugikan.
Pengajian rutin Sabtu Al-Muhajirin Pusat tersebut ditutup dengan doa bersama dan shalat Dzuhur berjamaah. Jamaah tampak antusias mengikuti kajian yang disampaikan secara mendalam, lugas, dan diselingi bahasa Sunda yang akrab di tengah masyarakat. (*)
