
JAKARTA — Yayasan Al-Muhajirin Purwakarta kembali mencatatkan capaian penting dalam penguatan tata kelola wakaf. Setelah sebelumnya meraih penghargaan nasional sebagai “Nazhir Inovatif dalam Pengembangan Wakaf Produktif” pada ajang Public Expose Zakat Wakaf 2025 Kementerian Agama RI, kini Yayasan Al-Muhajirin melalui Badan Wakaf Al-Muhajirin (BAWAMU) secara resmi menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Penyerahan surat pendaftaran tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Hotel Oakwood, Jl. TMII Pintu 1, Jakarta Timur, dalam rangkaian kegiatan pembinaan dan penguatan tata kelola lembaga nazhir.
Surat tanda bukti pendaftaran diserahkan langsung oleh Prof. Dr. KH. Tatang Astarudin, MA, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia periode 2024–2027, kepada Badan Wakaf Al-Muhajirin.
Dengan diterimanya legalitas sebagai Nazhir Wakaf Uang, Badan Wakaf Al-Muhajirin memiliki kewenangan resmi untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan wakaf uang secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Capaian ini semakin menguatkan komitmen Yayasan Al-Muhajirin dalam mengembangkan wakaf produktif yang berorientasi pada keberlanjutan manfaat, khususnya bagi sektor pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Pendaftaran ini juga menjadi langkah strategis Yayasan Al-Muhajirin dalam memperkuat peran kelembagaan wakaf modern, sejalan dengan upaya nasional Badan Wakaf Indonesia dalam mendorong pengelolaan wakaf yang amanah, inovatif, dan berdampak luas bagi masyarakat. (*)
