KH. Marpu Muhiddin Ilyas: Talak Harus dengan Ihsan dan Ma’ruf, Islam Mengajarkan Kebaikan Bahkan Saat Rumah Tangga Berakhir

Bagikan artikel ini:
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirin Pusat, KH. Rd. Marpu Muhiddin Ilyas, MA

AL-MUHAJIRIN — Islam mengajarkan kebaikan dalam seluruh fase kehidupan rumah tangga. Kebaikan itu tidak hanya dituntunkan saat suami istri membangun keluarga, tetapi juga ketika rumah tangga menghadapi keadaan paling berat, termasuk ketika pernikahan harus berakhir dengan perceraian.

Pesan tersebut disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirin Pusat, KH. Rd. Marpu Muhiddin Ilyas, MA, dalam Pengajian Rutin Sabtu yang digelar di Aula Syaikh Datul Kahfi (SDK) Al-Muhajirin Pusat, Jalan Veteran, Purwakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kajian tersebut merupakan lanjutan pembahasan Bab Binaul Usrah dalam kitab Ufuqul ‘Adhamatil Muhammadiyah. Ratusan jamaah mengikuti kegiatan sejak pagi. Pengajian diawali dengan doa bersama, zikir Hiznul Hashin, pembacaan nazam niat menuntut ilmu, dilanjutkan kajian kitab, kemudian ditutup dengan shalat Dzuhur berjamaah dan makan bersama.

Dalam kajian itu, KH. Marpu menjelaskan bahwa salah satu sisi keagungan Nabi Muhammad SAW tampak pada syariat yang beliau bawa. Syariat Islam, menurutnya, adalah syariat yang mudah, indah, manusiawi, dan dapat diterapkan dalam berbagai keadaan kehidupan.

“Syariat Nabi adalah syariat yang mudah dan indah. Mudah dipraktikkan oleh semua orang, di mana pun, dan dalam keadaan apa pun,” terang KH. Marpu.

Salah satu bukti keindahan itu, lanjut beliau, terlihat dalam aturan Islam tentang talak. Meski talak menggambarkan keadaan rumah tangga yang sangat berat, Islam tetap mengaturnya dengan penuh kehati-hatian agar tidak menzalimi salah satu pihak.

KH. Marpu menegaskan, pembahasan talak dalam pengajian bukan untuk mendorong perceraian. Sebaliknya, kajian tersebut dimaksudkan agar jamaah memahami bahwa Islam menempatkan talak sebagai jalan keluar terakhir ketika semua ikhtiar perbaikan sudah tidak lagi menemukan jalan.

“Dalam Islam, talak itu jalan keluar terakhir. Ketika sudah tidak mungkin disatukan, Islam tidak membiarkan pasangan hidup tanpa kepastian. Tetapi kalaupun talak harus terjadi, syariat mengaturnya dengan sangat indah,” jelasnya.

Menurut KH. Marpu, talak dalam Islam tidak boleh dijatuhkan secara sembarangan, apalagi hanya karena dorongan emosi sesaat. Syariat mengajarkan adab dan ketentuan yang harus diperhatikan agar keputusan tersebut tidak lahir dari kemarahan spontan.

Beliau menjelaskan, salah satu sunah dalam talak adalah menjatuhkan talak ketika istri berada dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki proses yang terukur, tidak tergesa-gesa, dan tetap memperhatikan keadaan perempuan.

“Kalau talak terjadi secara spontan, bisa kapan saja. Tetapi Islam memberi bimbingan. Talak dilakukan ketika istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Artinya, ada kehati-hatian, ada perhitungan, tidak sekadar luapan marah,” ungkapnya.

KH. Marpu menerangkan, ketentuan tersebut memiliki hikmah besar. Di antaranya agar perempuan yang ditalak dapat langsung memasuki masa iddah tanpa harus menunggu masa haid selesai. Dengan demikian, beban psikologis dan masa tunggu yang harus dijalani perempuan tidak menjadi semakin panjang.

Baca Juga:  Al-Muhajirin Purwakarta Sambut Ribuan Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Selain itu, aturan tersebut juga membantu memastikan kejelasan keadaan rahim. Jika istri sedang hamil, maka masa iddahnya berlaku sampai melahirkan. Bila tidak hamil, maka ketentuan iddah mengikuti aturan yang telah ditetapkan syariat.

KH. Marpu kemudian mengutip kisah Abdullah bin Umar RA yang pernah menceraikan istrinya saat sedang haid. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Umar bin Khattab RA kepada Rasulullah SAW. Nabi SAW memerintahkan Abdullah bin Umar untuk merujuk istrinya terlebih dahulu, lalu apabila tetap ingin menceraikan, talak dilakukan ketika istrinya telah suci.

Menurut KH. Marpu, kisah tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya membolehkan talak dalam kondisi tertentu, tetapi juga mengajarkan tata cara yang benar, tertib, dan menjaga kehormatan kedua belah pihak.

“Kalaupun solusinya adalah talak, lakukan dengan cara yang baik. Waktunya diperhitungkan. Perasaan dan hak kedua belah pihak tetap dijaga,” tuturnya.

Dalam kajian tersebut, KH. Marpu juga mengulas dua prinsip besar dalam kehidupan keluarga, yaitu makruf dan ihsan. Dua istilah ini, menurut beliau, menjadi bingkai penting dalam hubungan suami istri, baik saat rumah tangga dipertahankan maupun ketika harus berpisah.

Beliau menjelaskan, setelah talak terjadi, Al-Qur’an memberikan dua pilihan, yaitu imsak bil ma’ruf atau tasrih bi ihsan. Imsak bil ma’ruf berarti mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik. Sedangkan tasrih bi ihsan berarti melepaskan atau berpisah dengan cara yang baik pula.

“Dalam Islam, kalau rumah tangga awet, awetlah dengan harmonis. Kalau pun harus beres, beresnya juga dengan cara yang baik. Jangan dengan tindakan yang menyakitkan,” jelasnya.

KH. Marpu menerangkan, makruf adalah kebaikan yang sesuai dengan syariat dan diterima oleh tradisi masyarakat yang baik. Dengan kata lain, makruf adalah perilaku yang dipandang baik oleh agama sekaligus tidak bertentangan dengan norma sosial yang sehat.

Sementara ihsan adalah kebaikan yang melampaui batas kewajiban. Ihsan berarti seseorang tidak hanya berhenti pada standar minimal, tetapi berusaha memberikan kebaikan lebih besar, lebih lembut, dan lebih menjaga perasaan orang lain.

Prinsip makruf dan ihsan itulah yang harus dijaga dalam kehidupan rumah tangga. Bahkan ketika perceraian terjadi, suami tetap tidak boleh memperlakukan istri dengan kasar, menelantarkan, atau menghapus semua kebaikan yang pernah ada.

KH. Marpu menjelaskan, dalam talak raj’i atau talak satu dan dua, suami masih dapat merujuk istrinya selama masa iddah. Namun selama masa itu, kewajiban suami tetap berjalan. Suami tetap wajib memberikan nafkah dan menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri yang ditalak.

“Begitu jatuh talak satu, sampai habis masa iddah, nafkah tetap wajib. Biaya hidup tetap menjadi tanggung jawab suami. Tempat tinggal juga harus disiapkan. Islam tidak membiarkan perempuan pergi begitu saja tanpa perlindungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Perdalam Ilmu Tafsir di Pengajian Rutin Alumni Al-Muhajirin, Yuk Gabung!

Menurut beliau, hal tersebut menjadi bukti bahwa Islam tidak memihak secara zalim kepada salah satu pihak. Syariat justru menempatkan suami dan istri pada porsi hak dan kewajiban masing-masing.

Jika talak telah mencapai talak tiga, lanjut KH. Marpu, ketentuannya berbeda. Rujuk tidak bisa lagi dilakukan begitu saja. Namun, Islam tetap menjaga hak perempuan, termasuk kewajiban menyediakan tempat tinggal dalam masa tertentu sebagaimana dijelaskan dalam kajian fikih.

Beliau juga menjelaskan kewajiban suami ketika istri yang ditalak sedang hamil. Dalam keadaan tersebut, tanggung jawab suami tetap berjalan sampai proses persalinan selesai. Kebutuhan yang berkaitan dengan kehamilan dan keselamatan janin menjadi bagian dari tanggung jawab suami sebagai ayah dari anak yang sedang dikandung.

“Kalau istri yang dicerai sedang hamil, maka tanggung jawab tetap ada sampai melahirkan. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Itu anaknya, dan kewajiban tetap melekat kepada ayahnya,” jelas KH. Marpu.

Selain nafkah dan tempat tinggal, KH. Marpu juga menerangkan tentang mut’ah, yaitu pemberian yang layak kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghormatan dan pelipur lara. Mut’ah diberikan sesuai kemampuan suami dan menjadi bagian dari akhlak ihsan dalam perpisahan.

Dalam kasus istri yang telah dinikahi tetapi belum digauli, KH. Marpu menjelaskan bahwa Islam tetap mengatur hak-haknya. Jika mahar telah ditentukan lalu terjadi perceraian sebelum hubungan suami istri, maka suami berkewajiban memberikan setengah dari mahar tersebut, kecuali jika pihak istri memaafkan.

Dari pembahasan itu, KH. Marpu menegaskan bahwa Islam selalu mendorong umatnya untuk tetap menjaga akhlak, meskipun berada dalam keadaan yang tidak menyenangkan. Perceraian tidak boleh menjadi ruang untuk melampiaskan dendam, membuka aib, atau menghilangkan penghormatan.

Beliau kemudian mengingatkan jamaah pada pesan Al-Qur’an, wa la tansaul fadla bainakum, janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian.

Menurut KH. Marpu, ayat tersebut menjadi pegangan penting dalam kehidupan keluarga. Seseorang tidak boleh hanya fokus pada kekurangan pasangannya. Sebab, setiap pasangan pasti memiliki kelebihan dan kebaikan yang pernah diberikan.

“Jangan melupakan kelebihan pasangan. Kalau menemukan kekurangan, pasti ada kelebihannya. Fokuslah pada kebaikan yang pernah ada. Jangan semua kebaikan dihapus hanya karena satu kekurangan,” pesannya.

KH. Marpu juga menyinggung pentingnya memaafkan. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa memaafkan lebih dekat kepada takwa. Karena itu, beliau mengajak jamaah untuk melatih hati agar lebih ringan memaafkan kesalahan orang lain, termasuk dalam kehidupan rumah tangga.

Menurut beliau, memaafkan bukan berarti membenarkan kesalahan. Memaafkan adalah bentuk ketakwaan dan jalan untuk memperoleh kemudahan dari Allah SWT. Orang yang bertakwa, kata KH. Marpu, akan diberi jalan keluar dan dimudahkan urusannya oleh Allah.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Al-Muhajirin Gaungkan Semangat Kartini 2026, Dukung Perempuan Semakin Berdaya!

“Kalau ada yang pernah menyakiti hati, maafkan. Kalau ada pasangan yang pernah membuat kecewa, maafkan. Memaafkan itu lebih dekat kepada takwa. Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar,” tuturnya.

Pada bagian akhir kajian, KH. Marpu mulai mengarahkan pembahasan kepada tema berikutnya, yaitu Al-‘Adlu wal Ihsan fi Mu’amalatil Abna, tentang keadilan dan ihsan dalam memperlakukan anak-anak.

Beliau menjelaskan bahwa anak merupakan buah kehidupan rumah tangga. Karena itu, anak memiliki hak yang harus dipenuhi oleh orang tua, terutama oleh ayah sebagai kepala keluarga.

Salah satu kewajiban utama orang tua kepada anak adalah nafkah. KH. Marpu menegaskan bahwa nafkah kepada anak dan istri bukan beban, melainkan kehormatan bagi seorang suami dan ayah.

“Kewajiban nafkah bagi laki-laki adalah kehormatan, bukan beban. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Memberi kepada keluarga adalah kemuliaan,” jelasnya.

KH. Marpu mengingatkan, seseorang tidak boleh bersemangat berbuat baik kepada orang lain tetapi mengabaikan keluarga sendiri. Dalam Islam, keluarga adalah pihak pertama yang harus dipenuhi haknya. Nafkah kepada istri dan anak termasuk amal yang sangat besar pahalanya.

Beliau mengutip makna hadis Rasulullah SAW bahwa harta terbaik yang dinafkahkan seseorang adalah harta yang diberikan kepada keluarganya. Bahkan, makanan yang diberikan kepada istri dengan niat mencari ridha Allah pun bernilai pahala.

“Sering kali orang ingin bersedekah ke luar, tetapi lupa bahwa anak dan istri adalah tanggung jawab pertama. Nafkah kepada keluarga adalah amal besar. Bahkan sesuap makanan yang dinikmati istri pun ada pahalanya jika diniatkan karena Allah,” terang KH. Marpu.

Beliau juga mengingatkan para suami agar tidak menelantarkan keluarga. Menurutnya, menelantarkan anak dan istri merupakan dosa besar karena mereka adalah amanah yang harus dijaga.

KH. Marpu menutup kajian dengan pesan agar jamaah menerima ketentuan syariat dengan ridha. Istri tidak perlu merasa terbebani dengan perintah taat kepada suami, dan suami tidak perlu merasa terbebani dengan kewajiban menafkahi serta melindungi keluarga. Semua itu merupakan bagian dari aturan Allah dan tuntunan Rasulullah SAW.

“Rumah tangga harus dibangun dengan ilmu. Apa yang sudah mampu, jalankan. Apa yang belum mampu, mulai sedikit demi sedikit. Yakinlah bahwa aturan Allah dan tuntunan Rasulullah adalah jalan terbaik untuk menjaga keluarga,” pesannya.

Pengajian Rutin Sabtu yang mengusung semangat “Ilmu Menyinari Hati, Amal Menghidupi Diri” itu ditutup dengan doa bersama, shalat Dzuhur berjamaah, dan makan bersama. Kajian berikutnya direncanakan melanjutkan pembahasan mengenai pendidikan anak dalam keluarga dengan tema Al-‘Adlu wal Ihsan fi Mu’amalatil Abna. (*)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *