PURWAKARTA- Ketua LP Ma’arif NU Jawa Barat, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd., menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab.
Menurutnya, kebijakan ini melanggar prinsip toleransi beragama yang seharusnya dijunjung tinggi di Indonesia.
Ifa Faizah menekankan bahwa pemerintah seharusnya memberikan ruang bagi setiap pelajar untuk menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam kegiatan Paskibraka.
Ia menambahkan bahwa Indonesia, yang berdasarkan pada Pancasila dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya mendukung warganya dalam menjalankan agama mereka di setiap kesempatan.
Ifa juga menyoroti bagaimana sebelumnya, anggota Paskibraka yang berhijab tetap diizinkan untuk mengenakan jilbab tanpa masalah. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi contoh bagaimana kebebasan beragama bisa diakomodasi tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kebangsaan atau kerapihan dalam berpakaian.
“Selama ini, baik dalam pasukan Paskibraka maupun dalam kompetisi olahraga nasional dan internasional, pelajar dan atlet berhijab tidak pernah mengalami masalah dalam menjalankan tugas atau bertanding. Justru, mereka dapat tetap berprestasi tanpa harus meninggalkan identitas keagamaan,” katanya, Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam konteks ini, Ifa Faizah berharap agar pemerintah segera meninjau kembali aturan yang dianggapnya diskriminatif tersebut. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak-hak siswa untuk menjalankan keyakinan agamanya, terutama dalam konteks kegiatan yang melibatkan simbol-simbol kebangsaan seperti Paskibraka.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik terkait aturan Paskibraka 2024 yang mewajibkan anggotanya untuk tidak mengenakan jilbab saat bertugas, yang diklaim oleh BPIP sebagai keputusan sukarela dari anggota Paskibraka.
Namun, aturan ini tetap menuai kritik karena dianggap membatasi kebebasan beragama bagi siswa yang berhijab. (*)