LP Ma’arif NU Jabar Kritik Aturan Paskibraka yang Melarang Jilbab, Dinilai Melanggar Toleransi Beragama

Bagikan artikel ini:
Ketua LP Ma’arif NU Jawa Barat, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd.

PURWAKARTA- Ketua LP Ma’arif NU Jawa Barat, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd., menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab.

Menurutnya, kebijakan ini melanggar prinsip toleransi beragama yang seharusnya dijunjung tinggi di Indonesia.

Ifa Faizah menekankan bahwa pemerintah seharusnya memberikan ruang bagi setiap pelajar untuk menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam kegiatan Paskibraka.

Ia menambahkan bahwa Indonesia, yang berdasarkan pada Pancasila dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya mendukung warganya dalam menjalankan agama mereka di setiap kesempatan.

Baca Juga:  Budayakan Membaca Pada Siswa, SD Plus 2 Al-Muhajirin Lakukan Kegiatan Literasi Numerasi
Ketua LP Ma’arif NU Jawa Barat, Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd.

Ifa juga menyoroti bagaimana sebelumnya, anggota Paskibraka yang berhijab tetap diizinkan untuk mengenakan jilbab tanpa masalah. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi contoh bagaimana kebebasan beragama bisa diakomodasi tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kebangsaan atau kerapihan dalam berpakaian.

“Selama ini, baik dalam pasukan Paskibraka maupun dalam kompetisi olahraga nasional dan internasional, pelajar dan atlet berhijab tidak pernah mengalami masalah dalam menjalankan tugas atau bertanding. Justru, mereka dapat tetap berprestasi tanpa harus meninggalkan identitas keagamaan,” katanya, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca Juga:  H. Deden Saepudin,, M.Hum Resmi di Lantik Jadi Ketua IPHI Kab. Purwakarta

Dalam konteks ini, Ifa Faizah berharap agar pemerintah segera meninjau kembali aturan yang dianggapnya diskriminatif tersebut. Ia menegaskan pentingnya menghormati hak-hak siswa untuk menjalankan keyakinan agamanya, terutama dalam konteks kegiatan yang melibatkan simbol-simbol kebangsaan seperti Paskibraka.

Pernyataan ini muncul di tengah polemik terkait aturan Paskibraka 2024 yang mewajibkan anggotanya untuk tidak mengenakan jilbab saat bertugas, yang diklaim oleh BPIP sebagai keputusan sukarela dari anggota Paskibraka.

Baca Juga:  Semarak Literasi: Santri SD Plus 3 Al Muhajirin Antusias Menyimak Cerita Persahabatan oleh Ibu Guru Mutiara

Namun, aturan ini tetap menuai kritik karena dianggap membatasi kebebasan beragama bagi siswa yang berhijab. (*)

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *